Negara Rugi Akibat Blokade Tambang, DPRD Sultra Desak Penertiban Jalur Hauling PT Toshida

Kendari, Sultra88 Dilihat
Negara Rugi Akibat Blokade Tambang, DPRD Sultra Desak Penertiban Jalur Hauling PT Toshida
H. Suwandi (kiri) Wahyu Sulaiman (tengah) dan H. Syarifuddin (kanan) Foto: Ist

KENDARI, KOLAKAsatu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi keras menyikapi polemik pemblokiran jalan produksi (hauling) yang menimpa PT Toshida Indonesia.

Langkah tegas ini diambil karena aksi sepihak tersebut dinilai telah merugikan pendapatan negara.

Keputusan ini lahir usai Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B DPRD Sultra, pada Kamis (29/1/2026).

Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti aduan PT Toshida terkait gangguan keamanan yang melumpuhkan total operasional perusahaan sejak Agustus 2025.

Dugaan Tindak Pidana dan Aksi Premanisme

Dalam forum tersebut, DPRD mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah penindakan hukum tegas (law enforcement) terhadap pelaku pemortalan.

Aksi tersebut dinilai bukan lagi sekadar sengketa bisnis, melainkan telah mengarah pada tindak pidana murni dan gangguan keamanan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menegaskan, gangguan di lapangan sudah melampaui batas kewajaran.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam rapat, aksi tersebut mencakup pemortalan, penghadangan paksa, ancaman senjata tajam, hingga dugaan pemerasan.

“Rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis mengarah pada gangguan Kamtibmas dan dugaan tindak pidana,” tegas Wahyu saat memaparkan kesimpulan RDP.

Ia menambahkan, pendekatan penertiban harus diperkuat, baik dari sisi hukum lalu lintas maupun pidana umum, guna menjamin keamanan investasi dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Dalam RDP terungkap bahwa secara administrasi, PT Toshida Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk beroperasi. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, persetujuan RKAB Tahun 2024-2026 dari Kementerian ESDM, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Terkait akses jalan, Wahyu menjelaskan perusahaan telah memiliki Izin Jalan Khusus Pertambangan dan kesepakatan penggunaan jalan angkutan (MoU) dengan pemilik izin jalan, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), serta izin lintas dari penyelenggara jalan terkait.

“Secara administrasi, penggunaan jalan hauling oleh PT Toshida Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat,” ungkapnya.

Namun, lumpuhnya operasional akibat blokade berkepanjangan ini dinilai melanggar Pasal 162 UU Minerba tentang perintangan kegiatan usaha pertambangan yang sah.

Manajemen PT Toshida Indonesia menyoroti dampak serius gangguan ini terhadap keuangan negara.

“Gangguan hauling tersebut turut berdampak pada terhentinya kegiatan penjualan ore PT Toshida Indonesia, sehingga berimplikasi pada tertundanya pemenuhan kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan kepada negara,” ungkap perwakilan manajemen PT. Toshida Kolaka yang dibahas dalam rapat.

Tiga Rekomendasi Utama DPRD

Merespons kondisi mendesak tersebut, Komisi III DPRD Sultra merumuskan tiga poin rekomendasi utama yakni, Merekomendasikan Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka untuk menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, dan aksi premanisme yang melanggar hukum.

Membentuk jalur koordinasi resmi antara Pemerintah Daerah, aparat kepolisian, dan perusahaan untuk respon cepat (quick response) jika gangguan kembali terjadi.

Meminta timeline tertulis dari Polres Kolaka terkait langkah penanganan kasus sebagai bentuk fungsi pengawasan (check and balance) DPRD.

RDP ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Wahyu Sulaiman, bersama anggota Komisi III lainnya yakni H. Suwandi, H. Syarifuddin, H. Halik, dan Daswar.

Turut hadir perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sultra, perwakilan Polda Sultra, perwakilan Polres Kolaka, Manajemen PT Toshida Indonesia, serta perwakilan pemegang IPPKH terkait.

PUBLISHER: FAJRIN