Bamus DPRD Sultra Tetapkan Jadwal Reses hingga Paripurna Pemberhentian Ketua Dewan

Sultra98 Dilihat
Bamus DPRD Sultra Tetapkan Jadwal Reses hingga Paripurna Pemberhentian Ketua Dewan
Bamus DPRD Sultra Tetapkan Jadwal Reses hingga Paripurna Pemberhentian Ketua Dewan

KENDARI, KOLAKAsatu.com – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan sejumlah agenda strategis untuk awal tahun 2026.

Keputusan ini disepakati dalam rapat yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen Keputusan Badan Musyawarah yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, S.H., terdapat empat poin utama penjadwalan, yang mencakup pelaksanaan reses, penutupan dan pembukaan masa sidang, hingga agenda krusial terkait pergantian pimpinan dewan.

Agenda terdekat yang dijadwalkan adalah pelaksanaan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai Sabtu, 31 Januari 2026 hingga Sabtu, 7 Februari 2026.

Pada masa ini, para anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Perhatian utama tertuju pada hari Senin, 9 Februari 2026, di mana Gedung DPRD Sultra akan menggelar dua Rapat Paripurna penting secara maraton.

Pada pukul 11.00 WITA, akan dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026.

Agenda ini sekaligus menandai Penutupan Masa Persidangan Pertama dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026.

Dalam rapat ini juga akan dibacakan Rancangan Keputusan Dewan mengenai Rencana Kerja DPRD Masa Persidangan Kedua.

Pergantian Pimpinan Dewan

Agenda politik yang paling menyita perhatian dijadwalkan pada siang harinya, pukul 13.30 WITA.

DPRD Sultra akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal terkait perubahan komposisi pimpinan.

Sesuai dokumen Bamus, agenda tersebut mencakup usulan Pemberhentian, La Ode Tariala, S.Pd sebagai Ketua DPRD Provinsi Sultra.

Pengumuman Penetapan Calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Pengganti Antarwaktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Selain pergantian unsur pimpinan, rapat siang itu juga akan mengumumkan Perubahan Keputusan DPRD tentang Penetapan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Sementara itu, untuk agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026, jadwal masih bersifat tentatif dan akan ditentukan kemudian.

Keputusan penjadwalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota dewan dan sekretariat dalam menjalankan tugas legislasi serta pengawasan dalam beberapa pekan mendatang.

PUBLISHER: FAJRIN