LBH HAMI Somasi Pemkab Buton Tengah

Buton89 Dilihat
LBH HAMI Somasi Pemkab Buton Tengah
LBH HAMI Somasi Pemkab Buton Tengah

TEGAS.CO, KOLAKAsatu.com — Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton melayangkan somasi kepada Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, terkait dugaan penggunaan lahan milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Somasi tersebut diserahkan secara resmi kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Aminuhu, pada Senin (2/2/2026).

Ketua Tim Penasihat Hukum “Justice for Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Advokat La Ode Sakiyudin, S.H., menjelaskan bahwa somasi ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan milik kliennya, Rahmat, yang saat ini digunakan pemerintah daerah sebagai akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah.

“Somasi telah kami serahkan secara resmi dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum. Kami sebelumnya berupaya bertemu dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah, namun tidak berada di tempat, sehingga somasi kami sampaikan melalui Bagian Hukum,” ujar Sakiyudin kepada wartawan.

LBH HAMI memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk merespons dan mencari solusi secara musyawarah.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik atau tindak lanjut yang jelas, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan pidana dan pengajuan gugatan perdata ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL, CMLC, menyatakan bahwa somasi merupakan langkah persuasif awal sebelum menempuh jalur hukum.

“Berdasarkan data yang kami miliki, lahan klien kami telah bersertifikat. Namun, sebagian besar lahan tersebut kini digunakan sebagai jalan umum menuju Sekolah Rakyat, bahkan telah dipasangi tiang listrik. Hingga saat ini, klien kami belum menerima bentuk kompensasi apa pun dari pihak terkait,” jelas Apri.

Ia menambahkan bahwa terdapat dugaan pemanfaatan lahan tanpa persetujuan pemilik, yang dinilai menimbulkan kerugian material dan nonmaterial bagi kliennya.

“LBH HAMI hadir untuk memastikan hak-hak warga mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Kami berharap pemerintah daerah dapat merespons secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

PENULIS: JSR