Ketika Kebijakan Bupati Konsel Menjadi “Lampu Hijau” Penindasan Rakyat

Ketika Kebijakan Bupati Konsel Menjadi "Lampu Hijau" Penindasan Rakyat
Ketika Kebijakan Bupati Konsel Menjadi “Lampu Hijau” Penindasan Rakyat

KONAWE SELATAN – Wajah birokrasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini tengah berada di titik nadir. Tragedi kemanusiaan yang pecah di Kecamatan Angata, mulai dari penggusuran paksa, perusakan kebun, hingga pembakaran rumah warga bukanlah sebuah kecelakaan sejarah, melainkan buah pahit dari kebijakan yang dinilai “cacat moral” dan berpihak pada korporasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara secara vokal menyebut peristiwa ini sebagai bukti kegagalan total Bupati Konawe Selatan dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi tumpah darah rakyatnya.

Surat Edaran: “Karpet Merah” untuk Korporasi

Alih-alih menjadi mediator yang adil, Bupati Konsel justru menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.3.1 tertanggal 23 Juli 2025.

Di atas kertas, surat ini berbicara tentang “Imbauan Penyelesaian Jalur Hukum”, namun di lapangan, isinya berfungsi sebagai alat pemutus nadi ekonomi petani.

Ketidakadilan itu terlihat nyata dalam poin-poin kebijakan yang kontradiktif yaitu, Dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di areal seluas ±1.300 hektare.

PT Marketindo Selaras justru tetap diperbolehkan melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman dengan dalih operasional.

“Ini adalah netralitas semu. Dengan dalih kondusivitas, pemerintah daerah justru melanggengkan ketimpangan kuasa. Rakyat dipaksa diam sementara perusahaan terus melaju,” tegas perwakilan WALHI Sultra.

Kritik semakin tajam ketika menyoroti status hukum PT Marketindo Selaras. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Jika terbukti, maka aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut adalah tindakan ilegal secara hukum agraria.

Namun, realitanya justru berbalik 180 derajat. Aparat dan kebijakan daerah seolah memberikan “ruang aman” bagi perusahaan tak berizin untuk mengintimidasi warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

“Konflik ini adalah cermin buruk tata kelola agraria. Kepentingan investasi telah diletakkan di atas Hak Asasi Manusia (HAM), mengangkangi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tulis WALHI dalam pernyataannya.

Eskalasi kekerasan yang berujung pada hangusnya rumah-rumah warga bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan dampak sistemik dari kebijakan yang abai.

Bupati Konawe Selatan dinilai tidak boleh hanya berdiri di balik meja dan berlindung di balik prosedur hukum sementara rakyatnya kehilangan tempat tinggal.

Sejauh ini, publik melihat adanya pengabaian terhadap prinsip Keadilan Agraria. Jika pemerintah daerah tetap mempertahankan sikap pasif yang bias korporasi, maka Angata akan terus menjadi monumen kegagalan kepemimpinan di Konawe Selatan.

Situasi di Angata menuntut tindakan darurat. Mencabut Surat Edaran yang diskriminatif dan melakukan audit investigatif terhadap izin PT Marketindo Selaras adalah harga mati jika Bupati ingin membuktikan bahwa dirinya masih merupakan “pemimpin rakyat”, bukan sekadar “staf administrasi korporasi”.

PENERBIT: FAJRIN

SUMBER: WALHI SULTRA