
OLEH: MAS’UD WARTWAN UTAMA
Peristiwa yang dialami Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau merupakan fakta hukum yang menunjukkan gambaran buruk tindakan represif oknum kepolisian.
Kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang justru direspons dengan dugaan penganiayaan, intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penyekapan.
Tindakan oknum polisi tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga meruntuhkan pilar kebebasan pers dan melanggar prinsip kepolisian sebagai pelindung hukum.
Analisis Pelanggaran Hukum dan Perundang-undangan
1. Pidana Penghalangan Kegiatan Jurnalistik
Langkah Jamil melakukan konfirmasi, verifikasi, serta merekam bukti visual atas dugaan pelanggaran etik di kantor polisi adalah bagian sah dari kerja pers.
Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan oknum polisi yang memaksa menghapus video, merampas telepon genggam, dan mengintimidasi Jamil memenuhi unsur pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
2. Tindak Pidana Penganiayaan dan Penyekapan
Proses perebutan telepon genggam secara paksa yang menyebabkan Jamil tertindih di lantai hingga mengalami luka lecet pada lutut kiri (yang telah dibuktikan melalui visum et repertum di RSUD Baubau) serta tindakan penarikan paksa dan penyekapan di dalam ruangan memenuhi unsur tindak pidana umum.
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan – Perbuatan fisik yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.
Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang (Penyekapan) – Perbuatan menahan dan mengurung seseorang di dalam ruangan secara melawan hukum.
Pasal 368 KUHP jo. Perampasan – Upaya paksa mengambil barang milik orang lain (HP) disertai dengan ancaman dan kekerasan.
3. Pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin Kepolisian
Dugaan aktivitas pesta minuman keras di dalam lingkungan markas kepolisian bersama pihak luar serta penggunaan tindak kekerasan terhadap wartawan melanggar aturan internal kepolisian.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 5 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib memelihara dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Pasal 10 ayat (1) secara tegas melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, atau menyalahgunakan kewenangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pasal 3 dan Pasal 5 melarang anggota Polri melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai jurnalis, tindakan Jamil yang berupaya merekam bukti faktual saat verifikasi lapangan sudah sejalan dengan landasan etika profesi.
Pasal 1 KEJ – Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 KEJ – Jurnalis menggunakan cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Merekam bukti visual di area publik/kantor pelayanan publik saat menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan kepentingan publik adalah wujud profesionalisme untuk memastikan keakuratan informasi.
Kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya secara internal melalui mekanisme disiplin atau permohonan maaf belaka.
Untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum – Polda Sulawesi Tenggara / Polres Baubau harus memproses laporan ini secara pidana murni (Pasal 18 UU Pers, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 333 KUHP) secara transparan dan berkeadilan.
Divisi Propam Polri harus segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi etik terberat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang terbukti melanggar.
Dewan Pers dan Organisasi Konstituen Pers agar mengawal ketat proses hukum ini agar menjadi yurisprudensi yang melindungi profesi jurnalis dari kekerasan aparat di masa depan.
