Korupsi Gerbang Toronipa Mengambang

BERANDA, HUKUM, Kendari75 Dilihat
Dugaan Korupsi Gerbang Toronipa Masih Mengambang
Gerbang Toronipa Kendari

KENDARI, KOLAKASATU.COM – Proyek pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa senilai Rp32 miliar yang sempat memicu gelombang kritik publik di Sulawesi Tenggara kembali memunculkan tanda tanya besar.

Meski dugaan tindak pidana korupsi telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, penuntasan kasus ini terkesan lamban lantaran penyidik masih terus berlindung di balik audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidikan yang bergulir sejak ditemukannya kerusakan serta kejanggalan fisik bangunan pada 2024 lalu hingga kini belum juga menetapkan tersangka.

Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra mencatat telah memeriksa setidaknya 26 orang saksi dari unsur dinas terkait, pelaksana proyek, hingga saksi ahli untuk mendalami indikasi penyimpangan administrasi maupun teknis.

Kanit Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Aziz Do Ali, menyampaikan secara terbuka sejauh mana proses hukum dan pemeriksaan para pihak yang terlibat.

“Kalau terkait yang telah dilakukan pemeriksaan, baik dari pihak pelaksana kegiatan, kemudian dari pihak dinas, seluruh pemeriksaan yang telah kami lakukan sejumlah 26 orang saksi,” kata AKP Aziz Doa Ali.

Penyidikan awal menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi volume bangunan dan penggelembungan harga proyek fasilitas publik tersebut.

Berdasarkan ekspose awal bersama tim auditor, ditemukan kejanggalan dalam komponen biaya material serta ketidaksesuaian hasil pengerjaan di lapangan.

“Jadi setelah kami melakukan ekspose bersama, BPKP memberikan hasil untuk sementara bahwa terhadap kegiatan pembangunan jembatan Toronipa atau gerbang Toronipa bahwa terdapat kekurangan volume yang seperti teman-teman sampaikan bahwa bukan tidak sesuai dengan spek, akan tetapi terdapat kelebihan atau kemahalan harga,” tegas Aziz.

Terkait besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek bernilai puluhan miliar ini, pihak kepolisian membeberkan estimasi awal temuan.

“Sehingga BPKP untuk sementara berdasarkan risalah yang telah kami buatkan kesepakatan bersama bahwa untuk indikasi temuan atau kerugiannya atau kelebihan daripada harga tersebut kurang lebih 1 miliar ini. Namun itu belum bisa kami fikskan dikarenakan setelah nanti keluar hasil daripada audit investigasi tersebut,” lanjutnya.

Gantungnya penetapan angka pasti dari BPKP menahan langkah penyidik untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Kecepatan serta transparansi BPKP dan kepolisian kini diuji oleh publik yang menuntut pertanggungjawaban utuh atas proyek infrastruktur yang menelan uang rakyat dalam jumlah sangat besar tersebut. SUMBER

PUBLISHER: REDAKSI