DPRD Kendari Bahas Penolakan Koperasi Baru di Pelabuhan

Kendari64 Dilihat
DPRD Kendari Bahas Penolakan Koperasi Baru di Pelabuhan

KOLAKAsatu.com, KENDARI – Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/5/2026) menindaklanjuti aduan Konsorsium Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Aduan tersebut berasal dari Koperasi TKBM Karya Bahari, Koperasi TKBM Pangkalan Perahu, dan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, yang menolak kehadiran Koperasi Jasa TKBM Bungkutoko Prima Bersama di wilayah Pelabuhan Kendari.

Rapat berlangsung di gedung DPRD Kota Kendari dipimpin Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, Sekretaris Komisi III Muslimin, dan Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala serta anggota dari ketiga komisi turut hadir, di antaranya Jumran, Laode Alimin, Laode Lawama, Hasbulan, Simon Mantong, La Yuli, Hamidah Sudu, Nasaruddin Saud, dan Fitri Yanti Rifai.

Selain unsur DPRD, rapat juga dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, General Manager PT Pelindo Regional IV Kendari, serta Koordinator Konsorsium Koperasi TKBM sebagai pihak pengadu. Notaris Achmad, SH, yang dijadwalkan hadir, tidak mengikuti rapat tersebut.

Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi III Laode Azhar menegaskan perlunya kajian telaah yang mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023.

Kajian tersebut ditugaskan kepada KSOP dan Dinas Koperasi Kota Kendari sebagai dasar pembatasan jumlah koperasi yang dapat mendaftarkan diri untuk beroperasi di wilayah pelabuhan.

KSOP dan Dinas Koperasi diberikan waktu satu minggu untuk menyusun kajian tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada konsorsium pengadu sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang dibahas dalam RDP.

PUBLISHER: FAJRIN