Data Pertanahan Bermasalah, DPRD Kendari Beri Tenggat Sepekan

Kendari46 Dilihat
Data Pertanahan Bermasalah, DPRD Kendari Beri Tenggat Sepekan

KOLAKAsatu.com, KENDARI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan warga terkait ketidaksesuaian data pertanahan antara aplikasi Sentuh Tanahku dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kendari, dipimpin Sekretaris Komisi I La Ode Abd Arman bersama anggota Jumran dan Saharuddin.

Hadir pula Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari.

Dalam rapat, La Ode Abd Arman menegaskan inti persoalan terletak pada gambar atau peta bidang tanah yang diterbitkan BPN. Menurutnya, peta tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sehingga memicu keberatan dari pihak pengadu.

“Pihak pengadu hanya meminta agar gambar yang dikeluarkan BPN dibatalkan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya

Arman menambahkan, selain gambar utama terdapat penggambaran lain yang juga dipersoalkan. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum jika tidak segera diperbaiki.

Ia mengingatkan, peta yang diterbitkan BPN bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggugat meski sertifikat tanah secara substansi tidak bermasalah.

Sebagai hasil rapat, para pihak menyepakati dua poin utama. Pertama, dilakukan perbaikan terhadap data atau gambar bidang tanah yang bermasalah.

Kedua, pembatalan gambar yang telah dikeluarkan BPN pada sertifikat tanah. Proses perbaikan dan koordinasi lanjutan diberi tenggat waktu satu minggu.

Komisi I DPRD Kendari menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian persoalan ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan lahan, sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih luas

PUBLISHER: FAJRIN