
KOLAKAsatu.com, SULTRA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga 30 April 2026.
Program tersebut memberikan pembebasan 100 persen sanksi keterlambatan pembayaran pajak, amnesti tunggakan lama hingga tahun 2024 ke bawah, serta penghapusan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.
Selain itu, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga diberlakukan untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pemprov Sultra menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjaga ketertiban administrasi kendaraan.
Perhatian khusus diberikan kepada pelajar dan mahasiswa agar kendaraan yang digunakan untuk aktivitas belajar tetap dapat beroperasi tanpa terbebani tunggakan pajak.
Masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir. Setelah 30 April 2026, denda normal akan kembali diberlakukan.
Untuk mengikuti program, wajib pajak harus menyiapkan KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Pelajar dan mahasiswa disarankan membawa kartu tanda pelajar atau mahasiswa aktif. Kendaraan juga wajib dibawa ke kantor Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.
Alur pelayanan dimulai dari cek fisik kendaraan, verifikasi berkas di loket pendaftaran, pembayaran pokok pajak tanpa denda, hingga pengesahan STNK dan penerbitan bukti bayar baru.
Dengan mekanisme ini, proses administrasi kendaraan dapat diselesaikan sesuai ketentuan program.
Publisher: Yusrif
