Pemkab Kolut Larang Penggunaan LPG 3 Kg di Kantor Pemerintah

Kolaka Utara29 Dilihat
Pemkab Kolut Larang Penggunaan LPG 3 Kg di Kantor Pemerintah

KOLAKAsatu.com, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) resmi melarang penggunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi untuk kegiatan operasional perkantoran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kolut bernomor 500.2/189/2026 tertanggal 23 April 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan LPG bersubsidi dan memastikan distribusinya tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kolut, Abu Bakri, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menertibkan penggunaan LPG bersubsidi.

“Instansi pemerintah harus menjadi contoh dengan tidak menggunakan LPG 3 kg dalam aktivitas kantor,” katanya.

Ia meminta seluruh instansi segera beralih ke LPG non-subsidi, seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, dalam surat edaran tersebut menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah untuk menjaga hak masyarakat kecil dan memastikan subsidi energi tidak salah sasaran.

Pemerintah daerah juga menginstruksikan jajaran hingga tingkat desa untuk melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan LPG sesuai peruntukannya.

Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh pihak guna menjaga stabilitas distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Kolaka Utara.

PUBLISHER: FAJRIN