Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Watulondo, 48 Paket Siap Edar Disita

Kendari167 Dilihat
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satresnrakoba Polresta Kendari dari tangan seorang pengendar sabu SRB 

KOLAKAsatu.com, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membekuk seorang pemuda berinisial SRB (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan warga Kecamatan Puuwatu tersebut, polisi menyita sebanyak 48 paket sabu dengan berat bruto 12,61 gram.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah penyelidikan intensif dan dipastikan informasi akurat, tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku,” kata AKP Andi Musakkir dalam keterangan resminya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dua sachet sabu yang disembunyikan di saku switer abu-abu milik SRB. Setelah melakukan pengembangan ke kamar pelaku, polisi juga menemukan puluhan paket sabu di dalam lemari pakaian

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melacak sisa barang bukti yang sudah diletakkan di beberapa titik luar, yakni di kawasan BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu

Selain kristal bening diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain, satu unit timbangan digital, sendok sabu dan plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, dan satu buah switer abu-abu.

Saat ini, SRB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman berat atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika,” pungkas AKP Andi Musakkir.

Publisher: Yusrif