
KOLAKAsatu.com, KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial I atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku saat ini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku I sudah kami amankan. Ia merupakan ayah tiri korban,” ujar AKP Fernando dalam keterangan resminya.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban menerima informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut dari seorang kerabat. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melayangkan laporan ke Polres Kolaka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pidana dugaan pencabulan,” tambah Fernando.
Atas tindakan tersebut, tersangka I terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, di antaranya, pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, dan pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penerapan Pasal 15 UU TPKS tersebut memberikan pemberatan pidana bagi pelaku karena statusnya sebagai orang tua tiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban.
Publisher: Yusrif
