
KOLAKAsatu.com, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial AT (40) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Sabtu (4/4/2026) pukul 21.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 saset plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,37 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Langara Laut. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Tersangka diketahui menggunakan modus penyimpanan yang tidak biasa untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti ditemukan di dalam dompet cokelat yang disembunyikan di dalam lemari milik warga lain atas arahan tersangka. AT mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram tersebut.
Saat ini, AT telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok atau keterlibatan pelaku lain di wilayah Konawe Kepulauan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah kepulauan guna memutus rantai peredaran narkotika yang menyasar daerah terpencil.
PUBLISHER: FAJRIN
