Darurat Perlindungan Hak Milik bagi Diaspora Indonesia, WNI Kanada Seret Oknum Dosen UHO ke Ranah Hukum

BERANDA, HUKUM135 Dilihat
Darurat Perlindungan Hak Milik bagi Diaspora Indonesia, WNI Kanada Seret Oknum Dosen UHO ke Ranah Hukum
Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Kanada saat di Kendari, Sultra, Indonesia, Rabu 29 Juli 2026

Kasus yang menimpa Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Kanada, sepatutnya menjadi alarm keras bagi kita semua.

Sertifikat tanah warisan orang tuanya, yang sah secara hukum atas namanya, diduga masih ditahan oleh oknum akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial Prof. BS, kendati Surat Kuasa Jual yang menjadi dasar penguasaan telah dicabut dan dibatalkan sejak 2024.

Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ini adalah cerminan betapa rentannya posisi warga negara yang tinggal jauh dari tanah kelahirannya ketika mempercayakan aset kepada pihak lain.

Kronologi kasus ini bermula dari iktikad baik, keluarga mempercayakan pengelolaan dan pemeliharaan aset kepada seseorang yang dianggap dapat diandalkan.

Namun kepercayaan itu, Kata Yayi, telah disalahgunakan sedemikian rupa. Bangunan komersial dan hunian berdiri di atas lahan yang semula dikira kosong, disewakan sejak 2013 tanpa sepengetahuan pemilik sah. Bertahun-tahun hasil sewa mengalir tanpa pernah dikomunikasikan, apalagi dibagikan.

Yang lebih mengejutkan, ketika pemilik sah berupaya mengambil kembali haknya, ia justru dihadapkan pada klaim utang senilai miliaran rupiah, angka yang menurut catatan kuasa hukum terdahulu jauh melampaui biaya perkara yang sebenarnya.

Pola ini patut diwaspadai, penahanan dokumen kepemilikan yang dibarengi tuntutan finansial yang tidak proporsional adalah taktik yang dapat melumpuhkan pemilik sah, terlebih bagi mereka yang tinggal di luar negeri dan terbatas aksesnya terhadap proses hukum di tanah air.

Jarak geografis tidak seharusnya menjadi celah bagi siapa pun untuk mengambil alih hak orang lain secara sepihak.

WNI yang tinggal di luar negeri tetap memiliki hak konstitusional yang sama atas kepemilikan properti di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian ganda, baik dalam memilih kepada siapa aset dipercayakan, maupun dalam memastikan dokumen legal, termasuk surat kuasa, memiliki batas waktu dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Patut diapresiasi bahwa korban telah menempuh jalur hukum yang benar, mencabut surat kuasa melalui notaris resmi, serta melaporkan dugaan klaim utang fiktif kepada kepolisian.

Proses hukum yang telah bergulir ini harus dikawal secara transparan hingga tuntas, tanpa intervensi status sosial.

Kepolisian, sebagai pihak yang telah menerima laporan, perlu bekerja cepat dan tuntas dalam memverifikasi bukti otentik atas klaim utang yang dipersoalkan.

Kejelasan hukum harus segera didapat, baik bagi korban yang mencari keadilan maupun bagi terlapor yang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berkekuatan tetap.

Sebagai catatan penting, hingga tulisan ini dibuat, konfirmasi dari pihak yang disebut berinisial Prof. BS belum berhasil dihimpun.

Prinsip keberimbangan pemberitaan menuntut agar hak jawab tetap terbuka, dan publik diimbau untuk menahan diri dari penghakiman prematur sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Namun demikian, kasus ini seyogianya menjadi pengingat kolektif, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang harus dihormati siapa pun, kapan pun, dan di mana pun pemiliknya berada.

Negara, melalui aparat penegak hukum, notaris, dan lembaga pertanahan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut tidak dapat dirampas hanya karena pemiliknya jauh dari jangkauan pengawasan langsung.

PUBLISHER: MAS’UD