Andi Muhammad Saenuddin Tegur Keras PT Borwita Citra Prima Kendari dalam RDP di DPRD Sultra

BERANDA, HUKUM, Kendari88 Dilihat
Andi Muhammad Saenuddin Tegur Keras PT Borwita Citra Prima Kendari dalam RDP di DPRD Sultra
Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sultra. Foto: Redaksi

KENDARI, KOLAKAsatu.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan sikap tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B, Sekretariat DPRD Sultra ini menyoroti polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Borwita Citra Prima Kendari.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin, didampingi jajaran anggota Komisi IV lainnya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Studi Hukum Sulawesi Tenggara dan Lembaga Advokasi Pekerja dan Konsumen (LAPAK) Sultra terkait isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengaduan upah lembur atau kelebihan jam kerja, hingga persoalan jaminan gaji karyawan.

Kekecewaan pimpinan dan anggota dewan memuncak saat mengetahui pihak pimpinan PT Borwita Citra Prima Kendari tidak hadir dalam forum resmi tersebut.

Andi Muhammad Saenuddin menegaskan, DPRD telah memberikan waktu dan ruang khusus bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab mereka.

“Kami bekerja di sini untuk mendengar semua keterangan, bukan untuk mengadili. Namun, ketika pihak perusahaan tidak hadir, asumsi kami adalah ada hal yang disembunyikan. Ini peringatan keras bagi perusahaan yang diundang. Kami adalah garda terdepan untuk masyarakat Sultra. Jika tidak hadir, itu menunjukkan adanya itikad tidak baik terhadap daerah ini,” tegas Andi Muhammad Saenuddin di hadapan peserta rapat.

Komisi IV meminta pihak sekretariat dewan untuk mencatat perusahaan yang mangkir sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap institusi legislatif dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua LAPAK Sultra Aksah mengungkap temuan adanya dugaan pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh PT Borwita Citra Prima.

Permasalahan utama yang disoroti adalah ketidakjelasan status karyawan dan hak atas kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan.

Salah satu poin penting adalah temuan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diteken sejak 11 April 2012.

Perjanjian tersebut sejatinya hanya berlaku selama enam bulan. Namun, setelah masa berlaku berakhir, tidak ada perpanjangan kontrak maupun pengangkatan status karyawan tetap, sehingga menciptakan ketimpangan administratif dan pemenuhan hak pekerja.

“Secara administratif sudah ada masalah. Yang kami advokasi sekarang adalah korban yang mengadu dengan surat kuasa sah. Kami meminta pimpinan sidang agar hal ini diatensi serius agar hak-hak pekerja segera dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aksah.

Selain itu, lembaga advokasi tersebut juga memberikan catatan kritis terhadap peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Mereka menilai proses mediasi yang dilakukan oleh Disnaker selama ini cenderung tidak berimbang karena sering kali hanya melibatkan pihak perusahaan tanpa menyertakan kuasa hukum korban.

RDP ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, S.Si., M.Si (Ketua), Hj. Gunartin, S.E, Hj. Isyatin Syam, S.I.P, H. Muh. Mutashim Saifullah, S.Ars,

Selain itu, hadir pula, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, (diwakili) serta jajaran staf terkait.

PUBLISHER: REDAKSI