
KOLAKA KOLAKAsatu.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memulihkan aset negara.
Kali ini, sebuah lahan seluas 9.593 hektar di Tanggetada, Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya berada di bawah konsesi PT Sinar Ceria Sejati, resmi diambil alih oleh pemerintah.
Langkah tegas ini bukanlah tanpa alasan. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang didukung oleh Kodim 1412 Kolaka serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), harus menembus medan yang menantang untuk melaksanakan tugas tersebut.
Tindakan ini didasarkan pada payung hukum yang jelas, yaitu Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pengambilalihan Aset Negara.
Sebagai simbol keberhasilan pengambilalihan, plang resmi telah dipasang di lokasi, disertai dokumen verifikasi lapangan yang ditandatangani langsung.
Hal ini menandai, kawasan tersebut kini berada di bawah kendali penuh pemerintah Republik Indonesia.
“Pesannya tegas, tidak ada lagi aktivitas ilegal. Tidak ada yang boleh masuk, menjarah, menguasai, atau memperjualbelikan lahan tanpa izin resmi,” ungkap salah satu anggota tim Satgas yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sinyal keras bahwa aset negara tidak boleh dikuasai secara semena-mena oleh pihak mana pun.
Dengan kembalinya lahan tersebut ke pangkuan NKRI, diharapkan pemanfaatan kawasan hutan ke depannya dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat luas.
REDAKSI
