
KOLAKAsatu.com, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., secara resmi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025. Pelaporan tersebut dilakukan secara mandiri melalui aplikasi terbaru, Cortex, pada Senin (13/04).
Dalam keterangannya, Yusran Akbar menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi utama pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Ia pun mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Konawe, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara di wilayah Kabupaten Konawe, untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Cortex secara tepat waktu,” ujar Yusran dalam video yang diunggah di akun Facebook Ppid Diskominfo Konawe
Yusran menambahkan, penggunaan aplikasi Cortex memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melapor secara mandiri, cepat, dan efisien. Menurutnya, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam hal kedisiplinan administrasi perpajakan.
“Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Mari bersama-sama kita wujudkan masyarakat yang sadar dan patuh pajak demi Indonesia maju, adil, dan sejahtera,” tuturnya menutup imbauan tersebut.
Langkah Bupati ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Konawe serta mempercepat proses digitalisasi administrasi publik di sektor perpajakan.
Laporan: Yusrif
