
Kolaka Utara, KOLAKAsatu.com – Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/157/2026 yang ditandatangani pada 2 April 2026, dengan masa berlaku surut sejak 1 April 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rapat terbatas 28 Maret lalu, serta mandat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Nur Rahman Umar menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi pemerintahan dan mewujudkan budaya kerja yang lebih efektif serta efisien.
Selain itu, WFH diharapkan mampu mengurangi polusi udara, menekan mobilitas, dan mendorong pola kerja berbasis kinerja (output-based).
“Kebijakan ini adalah upaya memperkuat ketahanan organisasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal dengan pemanfaatan teknologi,” ungkap Bupati Kolaka Utara.
Meski WFH diberlakukan, Pemkab Kolaka Utara menerapkan sistem kombinasi. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Beberapa instansi yang dikecualikan dari WFH antara lain:
- Layanan Kesehatan: RSUD, Puskesmas, dan PSC 119.
- Layanan Administrasi & Perizinan: Disdukcapil dan Dinas PTSP.
- Keamanan & Darurat: Satpol PP, Damkar, dan BPBD.
- Layanan Teknis: Dinas Lingkungan Hidup (Kebersihan), Bapenda, dan Inspektorat Daerah.
Pejabat struktural mulai dari Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), Eselon III (Administrator), hingga Camat dan Lurah juga dilarang WFH dan wajib tetap berkantor.
Pemerintah daerah mewajibkan penggunaan aplikasi digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi digital untuk memantau kinerja ASN. Bupati juga menginstruksikan penghematan energi secara masif, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan pelaksanaan rapat secara daring (hybrid).
Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh atas pengawasan staf masing-masing. Setiap instansi diwajibkan menyetorkan laporan pelaksanaan WFH kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara berkala sebagai bahan evaluasi.
Surat Edaran WFH
Sebagai pendukung kebijakan ramah lingkungan ini, Pemkab Kolaka Utara juga akan mendorong pelaksanaan Car Free Day guna menekan angka emisi di wilayah tersebut.
Publisher: Yusrif
