
KOLAKAsatu.com, KENDARI – Komisi I bersama Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara (Coal & Mineral Laboratory), Rabu (22/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Laode Azhar didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan sehari sebelumnya. Hadir anggota Komisi I dan III, sejumlah pejabat OPD terkait, camat, lurah, serta pimpinan kedua perusahaan.
Dalam rapat, DPRD menyoroti perubahan fungsi bangunan perusahaan yang awalnya ruko menjadi kantor dan laboratorium tanpa penyesuaian administrasi peruntukan lahan.
“Karena peruntukan tidak sesuai, maka layak dilakukan penutupan sementara. Namun keputusan final akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD,” kata Laode Azhar.
Ketua Komisi I Zulham Damu menambahkan, terdapat kesenjangan antara kondisi lapangan dengan data administrasi.
Ia menegaskan perlunya dasar hukum tertulis sebelum rekomendasi dikeluarkan.
“Masalah ini bukan sekadar perizinan, tetapi menyangkut pengendalian lingkungan. Jika tidak sesuai standar, bisa terkena sanksi undang-undang lingkungan hidup maupun administrasi negara,” ujarnya.
DPRD Kendari memastikan akan melanjutkan pembahasan di tingkat pimpinan untuk merumuskan rekomendasi resmi terkait operasional kedua Perusahaan
PUBLISHER: FAJRIN
