Tertibkan Aset, Pemkot Kendari Segera Musnahkan Barang Milik Daerah Tak Layak Pakai

BERANDA, Kendari77 Dilihat
Rapat koordinasi percepatan penertiban aset melalui rencana rencana pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD)

Kendari, Kolakasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mempercepat proses penertiban aset melalui rencana pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pencatatan aset pemerintah.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan harus dilakukan secara prosedural dan transparan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (31/3/2026).

​”Pemusnahan barang milik daerah wajib dilakukan secara prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan, mulai dari inventarisasi hingga pelaksanaan, harus didokumentasikan dengan baik,” ujar Amir Hasan.

​Dalam rapat tersebut, Pemkot Kendari menetapkan beberapa langkah teknis guna memastikan penghapusan aset tidak menyalahi aturan:

​Verifikasi Kondisi: Penilaian kelayakan terhadap barang yang diusulkan untuk dimusnahkan.

​Koordinasi Antar-OPD: Mempercepat penanganan barang tidak layak pakai agar tidak membebani neraca aset daerah.

​Aspek Lingkungan: Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang agar tetap aman bagi lingkungan.

​Amir Hasan mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti barang-barang yang sudah tidak digunakan. Penumpukan barang yang sudah rusak dinilai dapat mengganggu efisiensi pengelolaan aset secara keseluruhan.

​”Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kita ingin pengelolaan aset berjalan optimal, profesional, dan akuntabel guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

​Rapat ini diakhiri dengan komitmen seluruh jajaran OPD untuk segera melaksanakan verifikasi lapangan dan menyelesaikan administrasi pemusnahan sesuai regulasi yang berlaku.

PUBLISHER: FAJRIN