
BAUBAU, KOLAKASATU.COM — Sultan Buton, Paduka Yang Mulia Drs. La Ode Muh. Kariu, secara resmi menganugerahkan gelar kehormatan adat kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., serta menetapkannya sebagai kerabat dan sesepuh adat Kesultanan Buton.
Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Baruga Keraton Buton, Kota Baubau, Kamis (8/1/2026). Penetapan tersebut dibacakan oleh Bontoogena Sukanaeyo Maa Faizi, Drs. H. Masri, M.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama RI dianugerahi gelar adat Miya Ogena I Sara Agama, yang bermakna pemangku dan penjaga kemuliaan nilai-nilai agama dalam tatanan adat Kesultanan Buton.
Dengan penganugerahan ini, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar secara adat dinyatakan sebagai bagian dari kekerabatan Kesultanan Buton dan memiliki kedudukan sebagai sesepuh adat.
Sultan Buton menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan adat bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bentuk pengakuan adat atas integritas, kebijaksanaan, serta peran strategis penerima gelar dalam menjaga dan menguatkan nilai-nilai agama sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
“Dalam tradisi Kesultanan Buton, setiap gelar adat mengandung konsekuensi moral dan tanggung jawab sosial yang besar. Penerima gelar dituntut menjadi teladan dalam sikap, kebijakan, serta komitmen menjaga keharmonisan antara adat, agama, dan kehidupan kebangsaan,” ujar Sultan.
Sementara itu, Menteri Agama RI menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai kerabat adat Kesultanan Buton merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan ketulusan dan tanggung jawab moral.
“Kesultanan Buton memiliki warisan peradaban Islam yang sangat luhur, di mana adat tidak berdiri sendiri, tetapi bersentuhan langsung dengan sara dan Kitabullah. Nilai ini merupakan kekayaan besar yang harus terus dijaga dan dihidupkan,” ungkapnya.
Penganugerahan gelar kehormatan adat ini memiliki makna historis yang mendalam, mengingat Kota Baubau dikenal sebagai salah satu pusat awal penyebaran Islam di kawasan timur Nusantara.
Dalam catatan ilmiah tentang sejarah yang ditulis Rahim Yunus, Kesultanan Buton menegakkan prinsip ‘adat bersendikan sara, dan sara bersendikan Tasawuf’ sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.
Menteri Agama RI menambahkan bahwa gelar adat yang diterimanya bukan semata kehormatan pribadi, melainkan pengingat akan tanggung jawab untuk terus menguatkan peran agama sebagai ruh kehidupan masyarakat dan perekat persatuan bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kerja Menteri Agama RI di Kota Baubau.
Ia menyambut baik kehadiran Menteri Agama RI dalam rangka melaksanakan berbagai agenda penting, termasuk kesediaannya menerima penganugerahan gelar kehormatan adat Kesultanan Buton.
Menurut Gubernur, dalam tradisi Kesultanan Buton, pemberian gelar kehormatan adat merupakan bentuk penghormatan atas sikap mulia, kebijakan, serta keteladanan yang menjadi panutan masyarakat.
Gelar tersebut juga menjadi simbol hubungan harmonis antara nilai kebangsaan, keagamaan, dan kearifan budaya yang dijunjung tinggi hingga kini.
Acara penganugerahan turut dihadiri oleh Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, SE; Bupati Buton Selatan H. Muh. Adios; Wakil Wali Kota Baubau Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc.; Ketua DPRD Kota Baubau Ardin Jufri, ST, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara H. Mansur beserta jajaran; Pj Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam, S.Sos., M.Si, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Baubau; serta seluruh perangkat lembaga adat dan budaya Kesultanan Buton.
Rangkaian acara ditutup dengan prosesi pekande-kandea dan pelaksanaan salat Zuhur berjamaah.
REDAKSI



