Ini Respons Syahbandar Wakatobi Soal Tarif Retribusi Pelabuhan yang Mahal

Wakatobi11 Dilihat
Ini Respons Syahbandar Wakatobi Soal Tarif Retribusi Pelabuhan yang Mahal
Dari sisi kiri, La Iki, petugas Lalu lintas dan angkutan, Rahman, staf Syahbandar Wanci, saat ditemui di Wangi-Wangi Selatan pada Kamis 8 Januari 2026.

WAKATOBI, KOLAKASATU.COM –

Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) kelas II Wanci, Kabupaten Wakatobi memberi penjelasan menyusul adanya keluhan salah seorang warga, lewat plafon media sosial Facebook.

Rahman, staf operasional Kesyahbandaran kelas II Wanci, merespon dengan menyebut bahwa keluhan warga itu ada hal yang wajar. Namun menurutnya, hal yang dikeluhkan tersebut memiliki dasar aturan.

“Soal karcis atau retribusi masuk pelabuhan dan terminal, kami hanya menjalankan amanah peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2016, terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Rahman saat ditemui di Wangi-Wangi Selatan, Kamis (8/1/2026).

Rahman, yang saat itu ditemani petugas lalu lintas dan angkutan Kesyahbandaran La Iki, kembali menjelaskan bahwa tarif retribusi yang tertera di masing-masing karcis itu berlaku secara nasional.

“Retribusi masuk pelabuhan ini sudah lama. Saat itu tarif retribusinya masih Rp 2.000, perorang. Tarif itu ketika KUPP Wanci masih bernaung dengan otoritas Bau-bau. Setelah terpisah dengan Kantor Kesyahbandaran Kota Baubau, maka kelas naik menjadi KUPP kelas II Wanci,” ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, secara regulasi peningkatan status KUPP kelas III (2018) ke Kelas II (2022) tersebut diikuti dengan penyesuaian nilai tarif retribusi dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.

Lantas, seberapa besar retribusi pelayanan terminal penumpang kapal laut kelas B  (II) Wanci, yang dikenakan bagi penumpang, pengantar dan penjemput menurut PP nomor 15 tahun 2016, berikut rinciannya;

Terminal;
1. Penumpang Rp. 2.500,00 perorang.
2. Pengantar/penjemput Rp. 2.500,00 perorang.

Pas Orang;
1. Untuk kelas II Rp. 2.500,00

Pas Kendaraan;
Pas Harian (tidak tetap), masing-masing;
1. Trailer, truk gandengan per unit berikut pengemudi Rp. 6.000,00.
2. Truk, bus besar per unit sekali masuk Rp. 5.500,00
3. Pick up, mini bus, sedan dan Jeep Rp 4.500,00 per unit.
4. Sepeda motor Rp 3.500,00 per unit.
5. Gerobak, cikar, dokar dan sepeda Rp 1.500,00 per unit.

Lanjut Rahman menegaskan bahwa pemberlakuan tarif retribusi itu sejak terbitnya PP nomor 15/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Sudah lama kami jalankan. Dan retribusi ini masuk dalam pajak PNBP,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pelabuhan kelas II Wanci pengelolaannya dibawah KUPP Kesyahbandaran Wanci. Bukan Pelindo. Hal ini menjawab pertanyaan warganet.

“Kalau Pelindo, tentu kami tidak berani meminta retribusi. Karena pasti ada kerjasama. Tapi, untuk pelabuhan kita di Wakatobi untuk saat ini (Pelindo) belum,” ucapnya.

Laporan: Rusdin