PT WIN Mangkir RDP, DPRD Sultra: Ini Penghinaan

Sultra7 Dilihat
PT WIN Mangkir RDP, DPRD Sultra: Ini Penghinaan
PT WIN Mangkir RDP, DPRD Sultra: Ini Penghinaan

KENDARI, KOLAKA1.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penyelesaian tunggakan upah eks karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Konawe Selatan (Konsel) berlangsung memanas, Selasa (6/1/2026).

Ketidakhadiran manajemen PT WIN serta absennya Kepala Dinas (Kadis) terkait yang hanya mengirim perwakilan, memicu reaksi keras para legislator di Bahteramas. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif dan pengabaian terhadap nasib rakyat.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak asasi dan keberlangsungan hidup para pekerja.

“Di atas undang-undang atau peraturan negara, ada sisi kemanusiaan yang saat ini harus kita tempatkan paling di atas. Berinding bulu kuduk saya… karena di sana ada istri, ada suami, ada anak-anak yang butuh makan sehari-hari,” ungkap Hj. Suleha dengan nada emosional.

Ia juga menyoroti kebiasaan Kepala Dinas yang kerap hanya mengutus perwakilan tanpa wewenang pengambilan keputusan dalam rapat-rapat krusial.

“Undangan ini sudah jelas tertera bahwa tidak boleh diwakilkan. Maaf Ibu Niar (perwakilan dinas), bukan kami tidak menerima Ibu, tapi di sini harus ada decision maker, keputusan yang harus kita ambil. Ini selalu Ibu Niar yang ditugaskan, mau persoalan kecelakaan kerja atau apa saja,” kritiknya tajam.

Hj. Suleha menekankan bahwa rapat ini sangat vital bagi masyarakat yang dirugikan dan menuntut hak mereka yang sah.
“Mereka tidak menuntut hal yang mustahil, tapi ini adalah hak yang keluar dari keringat mereka,” tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menilai sikap PT WIN sudah melampaui batas toleransi.

“WhatsApp pun tidak ditanggapi. Saya kira ini satu, bukan lagi pengabaian, tapi penghinaan terhadap lembaga ini,” tegas Andi Saenuddin.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tenaga kerja aktif di perusahaan tersebut sebagai bentuk sanksi tegas.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, turut bersuara keras. Ia mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak kehilangan wibawa di hadapan korporasi.

“Pemerintah provinsi tidak boleh kalah dengan perusahaan. Saya tegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menghentikan sementara segala sesuatu, baik itu izin dan seterusnya yang berurusan dengan PT WIN, sampai menyelesaikan kewajibannya,” tegas La Isra.

Wakil Ketua Komisi III, H. Aflan Zulfadli, memperkuat desakan rekan-rekannya dengan meminta rekomendasi penghentian sementara segala kegiatan operasional PT WIN.

Ia juga meminta Gubernur Sultra untuk turun tangan langsung memanggil pemilik perusahaan.

“Nilai tunggakan Rp 1,7 miliar itu kecil bagi perusahaan tambang sebesar PT WIN. Kalau Pak Gubernur yang turun tangan, saya yakin barang ini selesai,” pungkasnya.

Gabungan komisi DPRD Sultra kini satu suara, menuntut pembekuan operasional dan administrasi perusahaan hingga seluruh hak-hak puluhan eks karyawan dilunasi sepenuhnya.

Sementara pihak PT WIN berkilah, masalah kekurangan upah eks pekerja dianggap sudah selesai.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *